Mengenal Apa Itu Common Haritage of Mankind

Ketika kita mendengar istilah “Common Heritage of Mankind” tentu saja yang terlintas di benak kita adalah suatu prinsip dalam hukum internasional yang memiliki arti bahwa beberapa wilayah, sumber daya alam, dan elemen tertentu adalah milik bersama seluruh umat manusia. Konsep ini menekankan bahwa sumber daya tersebut tidak dapat dimiliki oleh salah satu individu atau pihak, tetapi harus dikelola untuk kepentingan seluruh umat manusia, tidak terkecuali generasi di masa yang akan datang. Pada dasarnya, prinsip ini memiliki hubungan yang erat antara hukum ruang angkasa dan laut serta hukum yang mengatur wilayah di luar yurisdiksi nasional, seperti laut lepas, dasar laut dalam, dan bahkan ada yang berpendapat Antartika.

Istilah Common Heritage of Mankind (CHM) pertama kali diperkenalkan oleh Arvid Pardo, duta besar Malta dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967. Dalam pidatonya, Pardo mengusulkan supaya dasar laut dan wilayah di luar yurisdiksi nasional dianggap sebagai CHM. Argumen Pardo juga menyatakan bahwa semua ruang laut termasuk permukaan laut, kolom air, dan makhluk hidup yang ada di dalamnya dianggap sebagai CHM, terlepas dari klaim yurisdiksi nasional. Konsep ini juga tertuang dalam Pasal 136 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menyatakan bahwa “The Area and its resources are the common heritage of mankind” atau dapat diartikan bahwa area dan sumber daya di luar batas yurisdiksi nasional adalah warisan bersama umat manusia. 

Di samping itu, penerapan prinsip CHM juga dikenal dalam hukum ruang angkasa. Istilah ini pertama kali muncul pada Outer Space Treaty 1967 yang menyatakan bahwa luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya adalah milik bersama umat manusia dan tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun. Selanjutnya, pembahasan mengenai CHM muncul pada Pasal 11 Ayat 1 Moon Treaty 1979 yang menyatakan bahwa “ the Moon and its natural resources are the common heritage of mankind.” Penerapan prinsip CHM di luar angkasa berfokus pada kolaborasi internasional dalam eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya luar angkasa untuk kepentingan seluruh umat manusia. Meskipun dalam praktiknya, masih ada tantangan dalam pengimplementasian prinsip CHM. Misalnya, perdebatan tentang kepemilikan dan hak atas sumber daya dan potensi konflik antara negara-negara yang memiliki kepentingan di luar angkasa.

Secara keseluruhan, penerapan prinsip CHM baik di laut, maupun di luar angkasa mencerminkan upaya masyarakat internasional untuk menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada satupun yang berhak memiliki hak kepemilikan baik di laut dan di ruang angkasa. Prinsip CHM merupakan prinsip penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia. Meskipun masih ada tantangan dalam penerapannya, dengan menekankan kolaborasi internasional dan penerapan pembagian yang seimbang diharapkan prinsip CHM dapat menjadi pondasi yang cukup baik untuk kesejahteraan seluruh umat manusia di masa yang akan datang.

Referensi

  • Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies 1979
  • Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies 1967
  • United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
  • Lodge, M. W. (2012, January 1). The common heritage of mankind. International Journal of Marine and Coastal Law, 27(4), 733–742. https://doi.org/10.1163/15718085-12341248
  • Taylor, P. (2011). Common heritage of mankind principle. In K. Bosselmann, D. Fogel, & J. B. Ruhl (Eds.), The Encyclopedia of Sustainability, Vol. 3: The Law and Politics of Sustainability (pp. 64–69). Berkshire Publishing.
  • Wahyudi, D. (2021, November). Implementasi prinsip common heritage of mankind oleh International Seabed Authority menurut UNCLOS 1982. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(3), 1–7. ISSN: 2808-6708.
  • Putra, D. A. G. (2022). Penerapan prinsip common heritage of mankind di antariksa [Undergraduate thesis, Universitas Parahyangan]. UNPAR Institutional Repository.https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/16748